Alamat : Jalan Fasilitas Umum, Desa Mensade, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas

Kamis, 10 Oktober 2019

Untuk Tahun 2020 Kegiatan Konvergensi Penanganan Stunting Menjadi Salah Satu Prioritas Kegiatan di Desa Mensade, Mengapa? silahkan di baca

Pemerintah telah meluncurkan Rencana Aksi Nasional Penanganan Stanting pada Bulan Agustus 2017, yang menekankan pada kegiatan konvergensi di tingkat Nasional, Daerah dan Desa, untuk memprioritaskan kegiatan intervensi Gizi Spesifik dan Gizi Sensitif pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan hingga sampai usia 6 tahun. Kegiatan ini diprioritaskan pada 100 kabupaten/ kota di tahun 2018.
Kebijakan ini didukung melalui :
  • Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2013 tentang Percepatan Perbaikan Gizi
  • Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Sehat
  • Peraturan Presiden No. 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Sebelum kita lebih jauh anda pasti masih banyak yang mungkin belum mengerti ataupun masih bingung apa itu "Stanting"?
Stanting adalah sebuah kondisi dimana tinggi badan seseorang ternyata lebih pendek dibanding tinggi badan orang lain pada umumnya (yang seusia).
Nah apa penyebab stanting?
Penyebabnya adalah kurangnya asupan gizi yang diterima oleh janin/bayi.
Kekurangan gizi ini terjadi sejak bayi dalam kandungan dan pada masa awal anak lahir, tetapi stanting baru nampak setelah anak berusia 2 tahun. 

Ini penyebab anak mengalami kekerdilan (Stunting)
  1. Faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil maupun anak balita ;
  2. Kurangnya pengetahuan ibu mengenai kesehatan dan gizi sebelum dan pada masa kehamilan, serta setelah ibu melahirkan ;
  3. Masih terbatasnya layanan kesehatan termasuk layanan ANC-Ante Natal Care (pelayanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan) Pos Natal Care dan pembelajaran dini yang berkualitas ;
  4. Masih kurangnya akses kepada makanan bergizi, hal ini dikarenakan harga makanan bergizi di indonesia masih tergolong mahal ;
  5. Kurangnya akses ke air bersih dan sanitasi.
Yuk kenali gejala stunting anak sejak dini
Stunting adalah keadaan tubuh yang sangat pendek, dilihat dengan standar baku WHO-MGRS (multicentre growth reference study.
Ciri-ciri Stunting Anak

  • Tanda pubertas lambat ;
  • Performa buruk pada tes perhatian dan memori belajar ;
  • Pertumbuhan gigi terlambat ;
  • Usia 8-10 tahun anak menjadi lebih pendiam, tidak banyak melakukan eye contact (kontak mata) ;
  • Pertumbuhan terlambat ;
  • Wajah tampak lebih muda dari usianya.
Dampak buruk stunting :

  • Mudah sakit ;
  • Kamampuan kognitif berkurang ;
  • Saat tua beresiko terkena penyakit, berhubungan dengan pola makan ;
  • Fungsi-fungsi tubuh tidak seimbang ;
  • Mengakibatkan kerugian ekonomi ;
  • Postur tubuh tak maksimal saat dewasa ;
Dampak buruk stunting dalam jangka pendek dan jangka panjang :

  1. Dalam jangka pendek adalah terganggunya perkembangan otak, kecerdasa, gangguan pertumbuhan fisik, dan gangguan metabolisme dalam tubuh ;
  1. Dalam jangka panjang akibat buruk yang dapat ditimbulkan adalah menurunnya kemampuan kognitif dan prestasi belajar, menurunnya kekebalan tubuh sehingga mudah sakit, dan resiko tinggi untuk munculnya penyakit diabetes, kegemukan, penyakit jantung dan pembuluh darah, kanker, stroke, dan disabilitas pada usia tua
Dan semua itu sudah pasti akan menurunkan kualitas sumber daya manusia indonesia, produktifitas, dan daya saing bangsa.

ASI Ekslusif Bisa Cegah Stunting
Stunting bisa diintervensi dengan 10 cara berikut :

1. Ibu hamil mendapat tablet tambah darah, minimal 10 tablet selama kehamilaan ;
2. Pemberian makanan tambahan ibu hamil ;
3. Pemenuhan gizi ;
4. Persalinan dengan dokter atau bidan yangh ahli ;
5. ( IMD ) Inisiasi Menyusui Dini ;
6. Berikan ASI Eklsklusif pada bayi  hingga usia 6 bulan ;
7. Berikan mkanan pendamping ASI untuk bayi di atas 6 bulan hingga 2 tahun ;
8. Berikan imunisasi dasar lengkap dan vitamin A ;
9. Pantau pertumbuhan balita di posyandu terdekat ;
10. Lakukan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sanitasi Untuk Mencegah Stunting
Sulitnya akses air bersih dan sanitasi yang buruk dapat memicu stunting pada anak. Sanitasi Total Berbasis Lingkungan dicanangkan pemerintah mengurangi penyakit stunting

5 Pilar Sanitasi Total Berbasis Lingkungan 

  • Cuci tangan menggunakan sabun
  • Berhenti buang air besar sembatangan 
  • Pengelolaan air minum dan makanan rumah tangga
  • Pengelolaan samph rumah tangga
  • Pengelolaan limbah cair rumah tangga
Potensi Desa Untuk Pengangan Stunting
  • Penanganan stunting merupakan prioritas pembngunan nasional melalui Rencana Aksi Nasional Gizi dan Ketahanan Pangan
  • Sesui dengan UU tentang desa, maka terhadap upaya penanganan stunting yang sudah menjadiprioritas nasional sangat memungkinkan bagi desa untuk menyusun kegiatan-kegiatan yang relevan dan yang berssfat skala desa melalui APBDesa
  • Rujukan Belanja Desa untuk penganganan stunting diperkuat dengan telah dikeluarkannya Permendesa No. 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Permendes No.19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2018 terkait Stunting
  • Bab III Pasal 4, Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat 
  • Bab III pada Pasal 5 disebutkan bahwa kegiatan pembangunan desa meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dan pendidikan
  • Bab III pasal 7 Kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat meliputi dukungan pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak
Itulah sebabnya kenapa di tahun 2020 nanti kegiatan penanganan stunting di Desa Mensade akan di jadikan sebagai prioritas utama dalam penganggaran di dalam APBDes, sebenarnya selain kegiatan Stunting ini ada beberapa kegiatan lain yang juga harus di prioritaskan di tahun 2020 nanti mungkin jika ada waktu akan admin bahas kembali terkait kegiatan prioritas tersebut.
Sekian dan terimakasih kami ucapkan atas kesediaan anda berkunjung dan membaca artikel kami.
silahkan berkomentar jika ada pertanyaan, pendapat, ide dll, terkait dengan artikel-artikel yang kami posting.
Salam Sukses. 

Kamis, 29 Agustus 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA

      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Tahapan pengelolaan aset desa antara lain :

  • Perencanaan 
  • Pengadaan
  • Penggunaan
  • Pemanfaatan
  • Pengamanan
  • Pemeliharaan
  • Penghapusan
  • Pemindahtanganan
  • Penatausahaan
  • Pelaporan
  • Penilaian
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • Pengendalian aset desa

Jenis-jenis aset desa antara lain :

  • Pertama, Kekayaan Asli Desa apa-apa saja yang termasuk didalamnya?
  1. Tanah kas desa
  2. Pasar desa
  3. Pasar hewan
  4. Tambatan perahu
  5. Bangunan desa
  6. Pelelangan ikan yang dikelola desa
  7. Pelelangan hasil pertanian
  8. Hutan milik desa
  9. Mata air milik desa
  10. Pemandian umum
  11. Dll kekayaan asli desa ;
  • Kedua, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ;
  • Ketiga, Kekayaan milik desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang      sejenis ;
  • Keempat, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak diperoleh berdasarkan per UU ;
  • Kelima, Hasil kerjasama Desa ;
  • Keenam, Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.


Dalam pengelolaan aset desa tidak jauh dari wewenang dan tanggungjawab
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa juga mempunyai wewenang dan tanggungjawab diantaranya :
  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  2. Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/ pengurus aset desa;
  3. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. Mengajukan usul pengadaan, pemindah tanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, berupak tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  6. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah atau bangunan.
Kuasa Pengelola Aset, sekdes selaku pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab :
  1. Meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa;
  3. Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa;
  4. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Unsur perangkat desa sebagai petugas/ pengurus aset desa, berasal dari Kepala Urusan, bertugas dan bertanggungjawab:
  1. Mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. Melakukan inventarisasi aset desa;
  4. Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya;
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Pengelolaan

  • Aset desa yang berupa tanah di sertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
  • Aset desa yang berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib
  • Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.


Penghapusan Aset

  • Penghapusan terjadi karena (hilang, kecurian, terbakar)
  • Penghapusan aset desa yang bersifat strategi terlebih dahulu dibuatkan BA (Berita Acara) dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.
  • Penghapusan aset desa selain yang bersifat strategis tidak perlu mendapat persetujuan Bupati, namun tetap dibuat BA (Berita Acara) hasil Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
    Demikian sedikit artikel kami terkait pengelolaan aset desa. Kurang dan lebihnya silahkan tinggalkan komentar anda di kolom komentar ya,,,
Terima kasih.


Sumber : Oleh Bapak Suryadi Fakhri, S.A.P 
(Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas)

Kamis, 20 Juni 2019

Brigpol Iman Himbau Warga Binaanya Di Desa Mensade Tingkatkan Keamanan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1440 H


Polda Kalbar, Polres Sambas, Polsek Subah, Hari raya Idul Fitri 1440 H atau bertepatan pada tanggal 5 Juni 2019 tidak lama lagi dan masyarakat yang beragama islam, mulai berbelanja ke pasar sambas untuk mempersiapkan keperluan-keperluan rumah tangga, kue-kue dan sebagainya. Hal itu kadang membuat masyarakat terlena, sehingga abai dengan keamanan tempat tinggalnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya peristiwa yang berpotensi tindak pidana, seperti pencurian, penipuan, penggelapan. Brigpol Iman Tri Saputra selaku Bhabinkamtibmas Desa Mensande Kec. Subah, senin (27/5/2019) pukul 10.00 wib melaksanakan door to door system (DDS) di Desa binaanya, tepatnya di Dusun Ramin Jadi Desa Mensade Kec. Subah.

Pada kesempatan tersebut, Brigpol Iman selaku  bhabinkamtibmas menghimbau serta mengajak masyarakat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Mensade, apalagi hari raya idul fitri 1440 H tidak lama lagi, hasil analisis, biasanya trend kejahatan konvensional meningkat.

Selain itu, Iman juga menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh faham-faham yang bersifat radikalisme  dan apabila ada kegiatan masyarakat yang mencurigakan segera koordinasi dengan bhabinkamtibmas atau bisa langsung di sampaikan ke Polsek Subah. Jelasnya