Alamat : Jalan Fasilitas Umum, Desa Mensade, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas

Kamis, 29 Agustus 2019

PEDOMAN PENGELOLAAN ASET DESA

      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah.
Tahapan pengelolaan aset desa antara lain :

  • Perencanaan 
  • Pengadaan
  • Penggunaan
  • Pemanfaatan
  • Pengamanan
  • Pemeliharaan
  • Penghapusan
  • Pemindahtanganan
  • Penatausahaan
  • Pelaporan
  • Penilaian
  • Pembinaan dan Pengawasan
  • Pengendalian aset desa

Jenis-jenis aset desa antara lain :

  • Pertama, Kekayaan Asli Desa apa-apa saja yang termasuk didalamnya?
  1. Tanah kas desa
  2. Pasar desa
  3. Pasar hewan
  4. Tambatan perahu
  5. Bangunan desa
  6. Pelelangan ikan yang dikelola desa
  7. Pelelangan hasil pertanian
  8. Hutan milik desa
  9. Mata air milik desa
  10. Pemandian umum
  11. Dll kekayaan asli desa ;
  • Kedua, Kekayaan milik desa yang dibeli atau diperoleh atas beban APBDesa ;
  • Ketiga, Kekayaan milik desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang      sejenis ;
  • Keempat, Kekayaan desa yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/ kontrak diperoleh berdasarkan per UU ;
  • Kelima, Hasil kerjasama Desa ;
  • Keenam, Kekayaan desa yang berasal dari perolehan lain yang sah.


Dalam pengelolaan aset desa tidak jauh dari wewenang dan tanggungjawab
Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa juga mempunyai wewenang dan tanggungjawab diantaranya :
  1. Menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa;
  2. Menetapkan pembantu pengelola dan petugas/ pengurus aset desa;
  3. Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan aset desa;
  4. Menetapkan kebijakan pengamanan aset desa;
  5. Mengajukan usul pengadaan, pemindah tanganan dan atau penghapusan aset desa yang bersifat strategis melalui musyawarah desa, berupak tanah kas desa, tanah ulayat, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik desa, mata air milik desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik desa.
  6. Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan aset desa sesuai batas kewenangan; dan
  7. Menyetujui usul pemanfaatan aset desa selain tanah atau bangunan.
Kuasa Pengelola Aset, sekdes selaku pembantu pengelola aset desa, berwenang dan bertanggungjawab :
  1. Meneliti rencana kebutuhan aset desa;
  2. Meneliti rencana kebutuhan pemeliharaan aset desa;
  3. Mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset desa yang telah disetujui oleh kepala desa;
  4. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi aset desa; dan
  5. Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan aset desa.
Unsur perangkat desa sebagai petugas/ pengurus aset desa, berasal dari Kepala Urusan, bertugas dan bertanggungjawab:
  1. Mengajukan rencana kebutuhan aset desa;
  2. Mengajukan permohonan penetapan penggunaan aset desa yang diperoleh dari beban APBDesa dan perolehan lainnya yang sah kepada Kepala Desa;
  3. Melakukan inventarisasi aset desa;
  4. Mengamankan dan memelihara aset desa yang dikelolanya;
  5. Menyusun dan menyampaikan laporan aset desa.
Pengelolaan

  • Aset desa yang berupa tanah di sertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
  • Aset desa yang berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib
  • Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Aset desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.


Penghapusan Aset

  • Penghapusan terjadi karena (hilang, kecurian, terbakar)
  • Penghapusan aset desa yang bersifat strategi terlebih dahulu dibuatkan BA (Berita Acara) dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Bupati.
  • Penghapusan aset desa selain yang bersifat strategis tidak perlu mendapat persetujuan Bupati, namun tetap dibuat BA (Berita Acara) hasil Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
    Demikian sedikit artikel kami terkait pengelolaan aset desa. Kurang dan lebihnya silahkan tinggalkan komentar anda di kolom komentar ya,,,
Terima kasih.


Sumber : Oleh Bapak Suryadi Fakhri, S.A.P 
(Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Sambas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar